Padasaat ini semua ilmu pengetahuan telah dikuasai oleh bangsa dari barat. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Kebijakan Menag terhadap madrasah di era otonomi daerah ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain, adalah demi kemaslahatan
konsepotonomi daerah tersebut di Indonesia, oleh karena itu otonomi daerah pada saat ini dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia berada pada dua tingkatan pemerintahan yakni pada level pemerintah provinsi dan pada tingkatan pemerintah kabupaten/kota. Kondisi ini tentunya akan banyak menimbulkan permasalahan dalam
pendidikandi Indonesia adalah pada saat sistem pendidikan Indonesia tersentralisasi. Semua kebijakan diatur oleh pusat, mulai dari teknis pelaksanaan pendidikan, kurikulum, materi pembelajaran, buku paket/rujukan dan seterusnya. Hal ini dimaksudkan agar ada keseragaman output lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia,
Daerahtidak diberikan hak otonomi, melainkan kewajiban untuk ikut melancarkan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat. Baca juga: Politik Hukum Kontemporer di Era Covid-19 dan New Normal. Adapun politik hukum agraria di era orde baru tidak lagi berkutat pada pembentukan UUPA, melainkan penerapan UUPA. Misalnya pada era orde baru
UUNomor 44 Tahun 1950 ini, diberlakukan pada tanggal 15 Juni 1950. Dalam UU ini disebutkan, kalo ada tiga tingkatan daerah otonomi di wilayah NIT, yaitu Daerah (tingkat I), Daerah Bagian (Tingkat II), dan Daerah Anak Bagian. UU ini ditetapkan dalam rangka sebagai salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI. UU ini tetap berlaku sampai tahun 1957.
upXsN.