Kekayaanintelektual, lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual (KI, HKI, atau HaKI) adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Bukuini mengkaji beberapa isu penting dengan diterbitkannya beberapa undang-undang yang baru di bidang hukum kekayaan intelektual. Penulis menemukan bahwa ternyata Undang-Undang Hak Cipta 2014 (UUHC 2014) tidak banyak memberikan perubahan terhadap UUHC 2002. UUHC hanya mengubah ketentuan perlindungan hak moral dari pasif menjadi aktif. Ada kelemahan dalam UUHC 2014, yakni tidak secara
DiIndonesia, pengaturan mengenai jaminan perbankan dalam kekayaan intelektual telah tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) yang menyatakan bahwa objek jaminan baik hak cipta dan paten dapat dibebankan Fidusia. meskipun
https//lp2m.uma.ac.id. Hak Kekayaan Intelektual ( HKI) merujuk pada hak yang diberikan kepada pemilik atas karya cipta, merek dagang, rancangan industri, dan hak paten. HKI menjadi semakin penting di era digital karena adanya perkembangan teknologi dan internet yang memungkinkan karya cipta dapat dengan mudah disalin dan disebarluaskan.

4O.K.Saidin, Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), Penerbit PT. Grafindo Persada, Jakarta, 1995, hlm.43. Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Penggunaan Secara Komersial Karya Fotografi di Jejaring Sosial Instagram, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang,

CiptaNomor 19 tahun 2002 yang disahkan tanggal 29 juli 2003. Peraturan Hak Cipta di Indonesia sebelum UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 berlaku adalah sebagai berikut. Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi: • UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten • UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek • UU RI No. 19

HAKKEKAYAAN INTELEKTUAL yang selanjutnya disebut HKI atau HaKI adalah : "hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. MenurutRachmadi Usman Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 1.3. Menurut Sri Redjeki Hartono 9dn1Z3J.
  • va42cdkohb.pages.dev/446
  • va42cdkohb.pages.dev/361
  • va42cdkohb.pages.dev/408
  • va42cdkohb.pages.dev/347
  • va42cdkohb.pages.dev/477
  • va42cdkohb.pages.dev/469
  • va42cdkohb.pages.dev/392
  • va42cdkohb.pages.dev/266
  • soal essay tentang hak atas kekayaan intelektual